Vikar
Mata merupakan salah satu indera vital  bagi manusia, dengannya kita dapat melihat dengan jelas mana yang lebih  baik dari yang buruk, tanpanya kita akan merasakan ketidak-sempurnaan  sebagai manusia, dan salah dalam menggunakannya akan membuat kita  melihat dalam kebutaan.
Secara phisikologis dan sufis (mistis), seseorang dapat dinilai melalui matanya, karena mata adalah pancaran dan cerminan dari apa-apa yang ada di dalam hati, meskipun mulut dapat berkata lain namun mata tetap tidak dapat menyembunyikan dan menutupinya. Dalam kedokteran pun tidak heran jika kita akan jumpai seorang dokter yang memeriksa penyakit pasiennya melalui mata.
Secara phisikologis dan sufis (mistis), seseorang dapat dinilai melalui matanya, karena mata adalah pancaran dan cerminan dari apa-apa yang ada di dalam hati, meskipun mulut dapat berkata lain namun mata tetap tidak dapat menyembunyikan dan menutupinya. Dalam kedokteran pun tidak heran jika kita akan jumpai seorang dokter yang memeriksa penyakit pasiennya melalui mata.
Berkembang pesatnya peradaban manusia  akan membuat mata mudah terjangkiti oleh virus-virus peradaban yang  mengakibatkan kerusakan atau kaburnya penglihatan dan sebagainya,  meskipun secara dzahirnya terlihat baik, sehat dan kedua mata masih  berfungsi normal, akan tetapi secara batiniahnya adalah layu dan tidak  sehat. Saya menyadari, sebagian besar orang belum mengetahuinya, ada  baiknya saya tuliskan sedikit mengenai obat ampuh yang dapat menangkal  virus-virus tersebut yang mana telah dipraktekkan oleh ulama salaf  terdahulu dan hasilnyapun telah terlihat jelas pada mata mereka.
Di sebuah mesjid, ketika muadzzin  mengumandangkan azan, sampailah ia pada dua kalimat syahadat atas  kerisalahan Nabi Muhammad SAW. Pada saat syahadat yang pertama  dilantumkan, saya membaca “Shallallahu ‘alaika ya Rasulallah”, dan pada  syahadat yang kedua, saya mencium kedua ujung ibu jari dan  mengusapkannya ke mata sambil berucap “Qurrat ‘aini bika ya rasulallah  Allahumma matti’ni bi as-sam’i wa al-bashari, Allahummah Fadz ‘ainay wa  nurhima”. Jamaah yang hadir di saat melihat perbuatan tersebut bertanya  dan berdebat bahkan ada yang mengatakan bid’ah.
Setelah selesai shalat berjamaah, semakin  ribut dan ramai orang bertanya serta berdebat. Secara singkat saya  hanya menjawab “Itulah obat yang paling ampuh untuk menjaga mata dan  melindunginya dari segala macam bentuk penyakit mata”, orang yang minus  pada matanya pun dapat menggunakan untuk mengurangi keminusan bahkan  menyembuhkannya jika diamalkan secara berkesinambungan, dan orang-orang  yang mempraktekkannya akan lebih jelas melihat jalan yang terang dan  benar, terpancar pada kedua matanya ketajaman yang tidak dapat dinilai  dan bahkan dapat menundukkan pandangan orang lain.
Sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini  adalah bid’ah. Sebagaimana dalam kitab “Talkhish al-Maqashid al-Hasanah”  oleh Az-Zarqani bahwa Hafid al-’Arafi berkata jika hal ini tidak  mempunyai dasar hukumnya dan diada-ada oleh Sufyan bin Uyainah.  Ulama-ulama Wahhabi pun dengan tegas menyatakan bahwa hal ini adalah  bid’ah.
Maslah ini sebenarnya telah disebutkan  oleh ulama-ulama salafu salihin, seperti Al-’Alamah as-Sanwani dalam  penjelasannya terhadap kitab “Mukhtashar Shahih al-Bukhari” oleh Ibnu  Abi Hamzah. Juga seperti al-Faqih ad-Dilzali dalam kitab  “Mujarrabat”nya, yang mengatakan bahwa sebagian besar ulama-ulama  terdahulu telah mempraktekkannya yang menunjukkan sebagai qudwah bagi  orang lain.
Syekh Daud al-Baghdadi menyebutkan dalam  risalahnya bahwa saya tidak pernah mendapatkan hadis-hadis yang  menunjukkan atas masalah ini, akan tetapi bisa jadi bersumber dari  perkataan Rasulullah SAW:”Akan turun rahmat yang berlimpah di saat  menyebutkan nama-nama orang shaleh”. Hal serupa juga dikemukakan oleh  Ibnu Jauzi, Hafidz ibnu Hajar dari Imam Ahmad, juga oleh imam Suyuti  dalam kitabnya “Al-Jami’ as-Sahghir”.
Diriwayatkan dari Ibnu Jawzi dati Sufyan  bin Uyainah bahwa pada saat menyebutkan nama orang-orang shaleh akan  bercucuran rahmat. Demikian juga yang dikemukakan oleh Syekh Daud  al-Baghdadi. Tidak dapat dipungkiri bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang  yang shaleh dan tiada keraguan akan turunnya rahmat yang berlimpah pada  saat menyebutkan namanya, sehingga berdoa pada saat turunnya rahmat  adalah mustajab dan orang yang mendengar serta berucap “Qurrat ‘aini  bika ya Rasulallah” adalah doa terjaganya mata serta akan mendapatkan  kebahagiaan di dunia dan akhirat. Maka tidak ada larangan padanya.
Ulama Hanafiah, seperti Thahthawi,  menukilkan dalam penjelasannya terhadap kitab “Maraqi al-Falah” oleh  Qahastani dari kitab “Kunz al-’Ibad fi fadhail al-Ghazw wa al-jihad”  oleh abu al-Qasim bin Iqal berkata:”Disunnahkan pada saat mendengar  syahadatain atas Rasul untuk mengucapkan Shallallahu ‘alaika ya  Rasulallah pada syahadat pertama dan mengucapkan Qurrat ‘aini bika ya  rasulallah allahuma matti’ni bi as-sam’i wa al-bashari pada saat  mendengar syahadat yang kedua setelah mencium kedua ujung ibu jari  sambil mengusapkannya ke mata, maka Rasulullah SAW akan menjadi penunjuk  jalan baginya untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat”.
Dalam Hasyiyah al-Baidhawi dari syekh Abu  al-Wafa berkata:”Saya telah mendapatkan dalam beberapa fatwa bahwasanya  Abu Bakar As-shiddiq ra mendengar azan, pada saat muazzin sampai pada  ucapan dua kalimat syahadat atas Nabi, ia mencium kedua ujung ibu  jarinya dan mengusapkannya di kedua matanya, kemudian yang melihat  perbuatan Abu Bakar tadi bertanya kepadanya:”Mengapa engkau melakukan  yang demikian ya Aba Bakar?”, ia menjawab:”Saya bertabarruk dengan  kemuliaan namamu ya rasul”, kemudian Rasulullah berkata:”Kamu benar, dan  barangsiapa yang melakukan hal tersebut ia akan selamat dari kerabunan  dan terjaga di sisiku jika ia mengucapkan “Allahummah Fadz ‘Ainay wa  nurhima”, Ya Allah jagalah kedua mataku dan cahayanya. Hal serupa  disebutkan oleh Ad-Dilimi dalam kitabnya “Al-Firdaus” mengenai hadis Abu  Bakar ra tadi, dan juga disebutkan oleh at-Thahthawi dalam kitabnya  “Al-Fadhail”. Hal serupa pun akan dijumpai dalam Hawasyi al-’Alamah  as-sayyid Muhammad bin Abidin dalam “Ala ad-Dar”, malah ia  mensunahkannya. Dengan demikian menunjukkan bahwa tidak ada larangan  padanya dan tidak dapat dikatakan sebagai bid’ah.
Sebagian ulama mengkhususkannya hanya  pada azan tanpa Qamat sebagaimana penjelasan al-Qahastani pada catatan  kaki bukunya, dan sebagian yang lain membolehkannya bukan saja pada azan  melainkan pada setiap mendengar ucapan dua kalimat syahadat atas Nabi,  bahkan pada saat mendengarkan namanya.
Dari semua urain di atas, jelaslah apa  yang dibutuhkan oleh mata agar terhindar dari segala macam bentuk virus  peradaban dan obat yang ampuh untuk menyembuhkan kerabuan pada mata dan  sebagainya. Karena hidup di zaman modern, mata tidak akan terhindar dari  melihat apa-apa yang tidak patut untuk dilihat. Olehnya itu jagalah  mata dan melindunginya seperti apa yang telah dikemukakan di atas.  Wallahu a’lam bisshawab.


0 komentar:
Post a Comment